Oleh Budiarto Shambazy
=========================
Pada awal 1960-an minyak mencakup seperempat dari total ekspor RI.
Industri ini didominasi multinational corporation atau MNC yang
menanam modal 400 juta dollar AS dan diperkirakan melonjak ke satu
miliar dollar AS tahun 1965.
Caltex Amerika Serikat (AS) menguasai 85 persen ekspor, Stanvac (AS)
5 persen, dan Permina 10 persen. Tahun 1963 total ekspor RI 94 juta
barrel per tahun atau 1,7 persen dari konsumsi dunia.
Ekspor minyak dikuasai Shell (Belanda) yang per tahunnya 43 juta
barrel—sementara Stanvac 10 juta barrel. Penerima terbesar adalah AS,
Jepang, dan Australia.
Sejak tahun 1951, Bung Karno (BK) membekukan konsesi bagi MNC dan
memberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1960. UU ini menegaskan, “Seluruh
pengelolaan minyak dan gas alam dilakukan negara atau perusahaan
negara.”
Sejak merdeka, MNC berpegang pada “let alone agreement”. Cara ini
menghindari nasionalisasi, namun juga mewajibkan MNC mempekerjakan
tenaga lokal lebih banyak lagi.
Pembekuan konsesi membuat MNC kelabakan karena laba menurun dan
produksi terhambat. “Tiga Besar” (Stanvac, Caltex, dan Shell) meminta
negosiasi ulang.
BK menjawab, kalau MNC menolak UU No 44/1960, ia akan jual konsesi ke
Jepang. Maret 1963 BK mengatakan, “Saya berikan Anda waktu beberapa
hari untuk berpikir dan saya akan batalkan seluruh kontrak lama jika
Tuan-tuan tak mau terima tuntutan saya.”
Apa tuntutan BK? Ia minta Caltex menyuplai 53 persen dari kebutuhan
domestik yang harus disuling Permina. Surplus produksi yang
dihasilkan Tiga Besar harus dipasarkan ke luar negeri dan hasilnya
diserahkan ke RI.
Caltex wajib menyerahkan fasilitas distribusi dan pemasaran dalam
negeri dan biaya prosesnya diambil dari laba ekspor. Caltex juga
menyediakan valuta asing yang dibutuhkan untuk biaya pengeluaran dan
investasi modal yang dibutuhkan Permina.
Masih kurang, BK menuntut Caltex menyuplai kebutuhan minyak tanah dan
BBM dalam negeri. Formula pembagian laba 60 persen untuk RI dalam
mata uang asing dan 40 persen untuk Caltex dihitung dalam rupiah.
Karuan saja Caltex panik dan minta bantuan Presiden John F Kennedy.
Mereka menilai tuntutan BK tak masuk akal dan bisa membuat Caltex
bangkrut.
Tadinya Washington DC menganggap BK gertak sambal. Namun, waktu
Presiden China Liu Shaoqi dan menteri Uni Soviet datang ke Jakarta
membahas penjualan konsesi, mereka sadar BK tak main-main.
Duta Besar AS di Jakarta Howard Jones pusing. “Jika Tiga Besar
keluar, AS tak punya pilihan kecuali membatalkan bantuan ekonomi.
Jangan mengancam, BK tak bisa ditekan,” lapor Jones ke Kennedy.
Saat itu RI baru mau ikut program paket stabilisasi IMF yang
ditawarkan Kennedy. Sehari setelah penandatanganan paket itu, BK
menerbitkan “Regulasi 18″ yang isinya tuntutan resmi dia.
BK tak mau paket stabilisasi dikaitkan dengan Regulasi 18. Kennedy
ketar-ketir dan segera mengirimkan utusan khusus, Wilson Wyatt, ke
Tokyo, “mencegat” BK yang berada di Jepang.
Lewat negosiasi alot, BK dan Wyatt menyepakati sistem “kontrak karya”
yang disahkan DPR, 25 September 1963. Intinya, RI memiliki kedaulatan
atas kekayaan migas sampai ke tempat penjualan (point of sale).
MNC cuma kontraktor: Stanvac untuk Permina, Caltex untuk Pertamin,
dan Shell untuk Permigan. Jangka waktu dan area konsesi dibatasi
dibandingkan dengan kontrak-kontrak lama.
MNC menyerahkan 25 persen area eksplorasi setelah 5 tahun dan 25
persen lainnya setelah 10 tahun. Pembagian laba tetap 60:40, MNC
wajib menyediakan kebutuhan untuk pasar domestik dengan harga tetap
dan menjual aset distribusi-pemasaran setelah jangka waktu tertentu.
MNC mau menerima karena yang penting batal kehilangan konsesi.
Kennedy dan Kongres langsung menyetujui paket stabilisasi IMF, yang
oleh BK diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Nasional (RPN) Ketiga
yang berlaku delapan tahun (1961).
Tahap pertama RPN mencapai swasembada sandang-pangan, tahap kedua
memulai industrialisasi. Jangan-jangan RPN jauh lebih baik
dibandingkan dengan Repelita.
Bandingkan kontrak karya dengan profit-sharing agreement (PSA) ala
Orde Baru yang justru antinasionalisasi. PSA seolah menempatkan RI
sebagai pemilik, MNC kontraktor.
Namun, pada praktiknya MNC yang mengontrol ladang yang mendatangkan
laba berlipat ganda—mirip kolonialisme. PSA pernikahan ideal antara
kontrak bagi hasil yang seolah menempatkan RI jadi majikan dan sistem
kontrak berbasis konsesi/lisensi yang profit oriented.
RI seakan pegang kendali, padahal MNC-lah yang punya
kedaulatan. “Klausul stabilisasi” PSA mengatakan UU RI tak berlaku
bagi setiap kegiatan MNC dan tak bisa jadi rujukan jika sengketa
terjadi—yang berlaku hukum internasional yang tak kenal kepentingan
nasional.
“Cerita sukses” PSA ini yang dipakai MNC untuk menguras minyak Irak.
Ironisnya BK malah dikagumi presiden yang bukan orang sini: Evo
Morales.
Populasi 100 juta, 70 persen di desa dan lebih dari 50 persen GNP
berasal dari pertanian—dari industri 15 persen. Utang luar negeri 2,5
miliar dollar AS walau inflasi membengkak akibat PRRI/Permesta,
Konfrontasi, dan pembebasan Irian Barat.
Tingkat melék huruf naik dari 10 ke 50 persen (1960). Sukses BK
lainnya yang sering disebut orang luar negeri adalah membenahi
pendidikan karena kualitas kurikulum membuat generasi muda siap
bersaing di tingkat internasional.
Nah, ada pertanyaan?